Menko Polhukam Minta Sengketa Persyaratan Dipercep

Pilkada Serentak Dilaksanakan 9 Desember 2020 

Mahfud MD

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan bahwa tidak ada lagi penundaan pilkada serentak. Pilkada serentak tetap akan dilakukan pada 9 Desember 2020.''Saya bersama Menteri Dalam Negeri dan Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua DKPP itu ketemu denganpimpinan Mahkamah Agung diterima oleh ketua dan para wakil serta para ketua muda itu mendiskusikan tentang pemilu kepala daerah atau Pilkada serentak. Pilkada serentak itu akan dilaksanakan nanti pada tanggal 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu Penundaan yang seharusnya bulan September itu dibuat Perppu ditunda menjadi Desember dan pemilihan Desember itu berdasar kesepakatan tiga pihak,'' ungkap Mahfud di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

"KPU sebagai penyelenggara yang independen kemudian DPR sebagai wakil rakyat dan pemerintah itu sepakat bahwa Pilkada itu akan dilaksanakan 9 Desember. Dan itu sudah penundaan, karena kalau ditunda lagi juga tidak jelas, ya," sambungnya. Dalam mendukung proses ini, Mahfud minta sengketa persyaratan dipercepat. Misalnya dalam keabsahan ijazah dan lainnya agar dapat memenuhi syarat sebagai
peserta pilkada.

"Kita minta agar secepat mungkin Mahkamah Agung itu menyelenggarakan atau melaksanakan sidang-sidang jika ada sengketa terhadap atau di dalam pelaksanaan Pilkada ini di luar sengketa hasilnya. Kalau sengketa hasilnya itu menurut UUD itu ya ada di dalam Mahkamah Konstitusi. Ini sengketa persyaratannya, itu bisa dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam waktu cepat dan Mahkamah Agung sedang menyiapkan schedule untuk itu, kapan sengketa masuk, kapan diputus di pengadilan tinggi, kalau ada dan kapan di Mahkamah Agung yang semuanya nanti akan disesuaikan dengan apa yang dimungkinkan undang-undang," bebernya.

Perihal penundaan, Mahfud menegaskan tak ada waktu lagi untuk ditunda. Sebab, ia menilai kalau ditunda kembali dengan alasan masih pandemi Virus Corona atau Covid-19, akan membuat pekerjaan kepala daerah tak efektif."Kalau ditunda terus tanpa tahu kapan selesainya itu kan pemerintahan nanti Plt semua. Nah kalau Plt semua itu tidak bisa mengambil langkah-langkah tertentu yang itu sangat diperlukan di dalam pemerintahan sehari-hari," pungkasnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar